INFORMASI UMUM
Laboratorium praktik program studi PPH memberikan pelayanan berupa penggunaan alat dan bahan tidak hanya kepada masyarakat internal kampus (mahasiswa dan dosen) namun juga kepada masyarakat umum seperti dosen atau mahasiswa luar dan peneliti. Untuk masyarakat umum, penggunaan alat dan bahan untuk saat ini hanya terbatas kepada kegiatan penelitian dan alat yang digunakan tidak boleh keluar dari laboratorium (alat tidak bisa dipinjam untuk kegiatan di lapangan/luar laboratorium). Pelayanan penggunaan alat ke luar laboratorium sementara ini hanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat internal (mahasiswa dan dosen di prodi PPH). Bagi yang memerlukan pelayanaan penggunaan alat dan bahan di laboratorium praktik PPH, sebaiknya mengikuti prosedur berikut ini :

Masyarakat Umum (Mahasiswa, Dosen di luar Program Studi PPH dan Peneliti)

  1. Membuat surat yang ditujukan kepada Ketua Program Studi PPH dengan menyampaikan maksud dan tujuannya. Surat tersebut adalah surat resmi dari instansi tempat pemohon bekerja/kuliah.
  2. Melampirkan formulir penggunaan alat dan bahan yang selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan oleh Ketua Program Studi PPH dan Kepala Laboratorium untuk menyetujui atau tidak. Formulir dapat diambil di Program Studi PPH.
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Laboratorium untuk proses pelaksanaan kegiatan.

 

Masyarakat Internal (Dosen dan Mahasiswa Program Studi PPH)

  1. Mengisi Formulir di Program Studi PPH 
  2. Menyerahkan kepada Kepala Laboratorium setelah ditanda tangani oleh Ketua Program Studi PPH (penyerahan minimal satu minggu sebelum kegiatan dilaksanakan).
  3. Berkoordinasi dengan Kepala Laboratorium untuk proses kegiatan.